Print Friendly and PDF

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesian Eximbank dibentuk melalui UU No.2 Tahun 2009, disebutkan bahwa lembaga ini adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong kegiatan ekspor nasional

  • Memberikan bantuan dalam rangka ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
  • Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
  • Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan

http://www.indonesiaeximbank.go.id/

 

Produk keuangan yang ditawarkan:

a.     Pembiayaan

Konvensional

1. Buyer’s credit

Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Importir oleh Indonesian Eximbank dalam rangka meningkatkan ekspor terkait

http://www.indonesiaeximbank.go.id/buyers-credit

2. Kredit investasi ekspor

Pembiayaan yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi untuk kegiatan ekspornya

http://www.indonesiaeximbank.go.id/kredit-investasi-ekspor

3. Kredit modal kerja ekspor (KMKE)

Pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja eksportir. Produk ini dapat dibagai menjadi dua, yaitu:

  • KMKE transaksional, diberikan berdasarkan modal kerja dalam satu cycle
  • KMKE tahunan, diberikan sesuai kebutuhan modal kerja berdasarkan data historis penjualan dan proyeksi ekspor dalam satu tahu ke depan (dengan memerhatikan trade cycle yang bersangkutan)

http://www.indonesiaeximbank.go.id/kredit-modal-kerja-ekspor

4. Pembiayaan L/C impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

Fasilitas pembiayaan atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN yang diterbitkan Bank pelaksana dalam rangka pembelian (impor) bahan baku, suku cadang atau mesin yang mendukung kegiatan produksi barang atau jasa ekspor

http://www.indonesiaeximbank.go.id/pembiayaan-lc-impor-atau-surat-kredit-berdokumen-dalam-negeri-valuta-pembiayaan-dalam-valuta-asing-a

5. Penerbitan L/C impor

Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesian Exim bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin untuk mendukung kegiatan ekspor

http://www.indonesiaeximbank.go.id/penerbitan-lc-impor

6. Penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC)

Fasilitas Penerbitan Standby L/C adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir dalam bentuk jaminan yang diterbitkan untuk menjamin risiko yang dihadapi beneficiary jika Importir melakukan wanprestasi atas kontrak/perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.

http://www.indonesiaeximbank.go.id/penerbitan-standby-letter-credit-sblc

7. Tagihan ekspor

Fasilitas Pengambil Alihan Tagihan Ekspor atau Tagihan Dalam Rangka Ekspor adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank dalam bentuk pengambilalihan tagihan ekspor barang maupun jasa secara diskonto dengan hak regres (with recourse) atau hak untuk menagih kepada pemegang wesel jika terjadi non-akseptasi atau non pembayaran

http://www.indonesiaeximbank.go.id/pengambilalihan-tagihan-ekspor-atau-tagihan-dalam-rangka-ekspor

8.     Trust receipt

Fasilitas yang diberikan Indonesia Eximbank kepada Eksportir untuk mengeluarkan barang atau bahan baku yang diimpor, di pelabuhan/kapal untuk kemudian diproses dan dijual, hasil penjualan ini akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban impornya

http://www.indonesiaeximbank.go.id/trust-receipt

9.     Warehouse receipt financing

Fasilitas pembiayaan modal kerja oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir yang pelaksaannya dikaitkan dengan nilai barang/komoditas milik Eksportir yang ada di gudang yang dikelola oleh warehouse manager

http://www.indonesiaeximbank.go.id/warehouse-receipt-financing

 

b.     Syariah

1. Anjak Hutang Syariah

Anjak Hutang Syariah adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya sehingga Eksportir. Dalam hal ini nasabah eksportir yang berhutang kepada issuing Bank mengalihkan hutangnya kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank, Divisi ini akan membayar kepada negotiating Bank, kemudian Divisi ini juga akan melakukan penagihan kepada nasabah Eksportir

http://www.indonesiaeximbank.go.id/anjak-hutang-syariah-hawalah-bil-ujrah

2. Pembiayaan Investasi Ekspor Syariah

Fasilitas pembiayaan investasi ekspor berdasarkan kebutuhan investasi Eksportir dengan menggunakan prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk membayar tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil

http://www.indonesiaeximbank.go.id/pembiayaan-investasi-ekspor-syariah

3. Pembiayaan L/C Impor Syariah

Produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dan Wakalah yang diberkan Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembiayaan L/C atas nama Nasabah untuk pembelian barang impor/local

http://www.indonesiaeximbank.go.id/pembiayaan-lc-impor-berbasis-syariah

4. Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Syariah (MKE)

Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka ekspor dengan menggunakan prinsip syariah. Pembiayaan ini berdasarkan persetujuan para pihak yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil

http://www.indonesiaeximbank.go.id/pembiayaan-modal-kerja-ekspor-syariah

 

c.     Penjaminan

1. Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)

Fasilitas penjaminan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank sebagai penjamin kepada Bank Umum sebagai terjamin atas resiko tidak terpenuhinya kewajiban keuangan oleh Eksportir yang menerima KMKE dari Bank Umum tersebut

http://www.indonesiaeximbank.go.id/penjaminan-kredit-modal-kerja-ekspor

2. Penjaminan L/C Impor

Fasilitas dalam bentuk penjaminan (confirmation) atas L/C yang diterbitkan oleh Bank lain atas permintaan Nasaah/Eksportir untuk pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin dalam rangka kegiatan ekspor barang dan jasa

http://www.indonesiaeximbank.go.id/penjaminan-lc-impor

 

d.     Asuransi

Produk yang memberikan perlindungan bagi Eksportir Indonesia maupun Investor Indonesia di luar negeri dari kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. asuransi ini meliputi:

  • Asuransi atas risiko kegagalan ekspor
  • Asuransi atas risiko kegagalan pembayaran
  • Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Indonesia di luar negeri
  • Asuransi atas risiko politik di suatu Negara yang menjadi tujuan ekspor

http://www.indonesiaeximbank.go.id/asuransi

 

e.     Jasa Konsultansi

Untuk jasa konsultasi ini, Indonesia Eximbank menyediakan jasa konsultasi berupa:

1. Pelatihan dan Penyediaan Informasi Trade Finance

http://www.indonesiaeximbank.go.id/pelatihan-dan-penyediaan-informasi-trade-finance

2. Technical Assistance

http://www.indonesiaeximbank.go.id/technical-assistance