Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesian Eximbank dibentuk melalui UU No.2 Tahun 2009, disebutkan bahwa lembaga ini adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong kegiatan ekspor nasional
http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Produk keuangan yang ditawarkan:
a. Pembiayaan
Konvensional
1. Buyer’s credit
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Importir oleh Indonesian Eximbank dalam rangka meningkatkan ekspor terkait
http://www.indonesiaeximbank.go.id/buyers-credit
2. Kredit investasi ekspor
Pembiayaan yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi untuk kegiatan ekspornya
http://www.indonesiaeximbank.go.id/kredit-investasi-ekspor
3. Kredit modal kerja ekspor (KMKE)
Pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja eksportir. Produk ini dapat dibagai menjadi dua, yaitu:
http://www.indonesiaeximbank.go.id/kredit-modal-kerja-ekspor
4. Pembiayaan L/C impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Fasilitas pembiayaan atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN yang diterbitkan Bank pelaksana dalam rangka pembelian (impor) bahan baku, suku cadang atau mesin yang mendukung kegiatan produksi barang atau jasa ekspor
5. Penerbitan L/C impor
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesian Exim bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin untuk mendukung kegiatan ekspor
http://www.indonesiaeximbank.go.id/penerbitan-lc-impor
6. Penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC)
Fasilitas Penerbitan Standby L/C adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir dalam bentuk jaminan yang diterbitkan untuk menjamin risiko yang dihadapi beneficiary jika Importir melakukan wanprestasi atas kontrak/perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.
http://www.indonesiaeximbank.go.id/penerbitan-standby-letter-credit-sblc
7. Tagihan ekspor
Fasilitas Pengambil Alihan Tagihan Ekspor atau Tagihan Dalam Rangka Ekspor adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank dalam bentuk pengambilalihan tagihan ekspor barang maupun jasa secara diskonto dengan hak regres (with recourse) atau hak untuk menagih kepada pemegang wesel jika terjadi non-akseptasi atau non pembayaran
http://www.indonesiaeximbank.go.id/pengambilalihan-tagihan-ekspor-atau-tagihan-dalam-rangka-ekspor
8. Trust receipt
Fasilitas yang diberikan Indonesia Eximbank kepada Eksportir untuk mengeluarkan barang atau bahan baku yang diimpor, di pelabuhan/kapal untuk kemudian diproses dan dijual, hasil penjualan ini akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban impornya
http://www.indonesiaeximbank.go.id/trust-receipt
9. Warehouse receipt financing
Fasilitas pembiayaan modal kerja oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir yang pelaksaannya dikaitkan dengan nilai barang/komoditas milik Eksportir yang ada di gudang yang dikelola oleh warehouse manager
http://www.indonesiaeximbank.go.id/warehouse-receipt-financing
b. Syariah
1. Anjak Hutang Syariah
Anjak Hutang Syariah adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya sehingga Eksportir. Dalam hal ini nasabah eksportir yang berhutang kepada issuing Bank mengalihkan hutangnya kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank, Divisi ini akan membayar kepada negotiating Bank, kemudian Divisi ini juga akan melakukan penagihan kepada nasabah Eksportir
http://www.indonesiaeximbank.go.id/anjak-hutang-syariah-hawalah-bil-ujrah
2. Pembiayaan Investasi Ekspor Syariah
Fasilitas pembiayaan investasi ekspor berdasarkan kebutuhan investasi Eksportir dengan menggunakan prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk membayar tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil
http://www.indonesiaeximbank.go.id/pembiayaan-investasi-ekspor-syariah
3. Pembiayaan L/C Impor Syariah
Produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dan Wakalah yang diberkan Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembiayaan L/C atas nama Nasabah untuk pembelian barang impor/local
http://www.indonesiaeximbank.go.id/pembiayaan-lc-impor-berbasis-syariah
4. Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Syariah (MKE)
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka ekspor dengan menggunakan prinsip syariah. Pembiayaan ini berdasarkan persetujuan para pihak yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
http://www.indonesiaeximbank.go.id/pembiayaan-modal-kerja-ekspor-syariah
c. Penjaminan
1. Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)
Fasilitas penjaminan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank sebagai penjamin kepada Bank Umum sebagai terjamin atas resiko tidak terpenuhinya kewajiban keuangan oleh Eksportir yang menerima KMKE dari Bank Umum tersebut
http://www.indonesiaeximbank.go.id/penjaminan-kredit-modal-kerja-ekspor
2. Penjaminan L/C Impor
Fasilitas dalam bentuk penjaminan (confirmation) atas L/C yang diterbitkan oleh Bank lain atas permintaan Nasaah/Eksportir untuk pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin dalam rangka kegiatan ekspor barang dan jasa
http://www.indonesiaeximbank.go.id/penjaminan-lc-impor
d. Asuransi
Produk yang memberikan perlindungan bagi Eksportir Indonesia maupun Investor Indonesia di luar negeri dari kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. asuransi ini meliputi:
http://www.indonesiaeximbank.go.id/asuransi
e. Jasa Konsultansi
Untuk jasa konsultasi ini, Indonesia Eximbank menyediakan jasa konsultasi berupa:
1. Pelatihan dan Penyediaan Informasi Trade Finance
http://www.indonesiaeximbank.go.id/pelatihan-dan-penyediaan-informasi-trade-finance
2. Technical Assistance