Print Friendly and PDF

Kategori Penghargaan

Penyelenggaraan penghargaan Primaniyarta sejak tahun 2014 dikelompokkan dalam 4 kategori yaitu Kategori Eksportir Berkinerja, Kategori Eksportir Pembangunan Merek Global, Kategori Eksportir Potensi Unggulan, dan Kategori Eksportir Pelopor Pasar Baru. Pada dasarnya pelaksanaan penilaian terhadap keempat kategori tersebut didasarkan pada kriteria kemampuan dalam meningkatkan ekspor, melakukan diversifikasi produk dan pasar, strategi menghadapi tantangan pada saat krisis dan persaingan yang meningkat. Selain itu, juga ditinjau dari segi kepatuhan dalam perkreditan, perpajakan, kepabeanan, tenaga kerja, serta pemeliharaan lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Terdapat persyaratan umum bagi peserta penghargaan Primaniyarta, yaitu perusahaan tidak mempunyai permasalahan terkait dengan antara lain:

  • Kredit Perbankan (kredit tidak macet pada 1 tahun terakhir).
  • Perpajakan (secara administratif, bukan pidana).
  • Bea dan Cukai (secara administratif, bukan pidana).
  • Perburuhan.
  • Pemalsuan Merek.
  • Pencemaran Lingkungan.

Tahun ini ada penambahan kriteria green product ke dalam tiap kategori khususnya bagi ekspor produk berbasis SDA dan produk olahan yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya. Maksudnya untuk mendukung pengembangan produk yang berkelanjutan. Untuk itu dibutuhkan pemikiran strategis bagaimana produk akhir dan terintegrasi dalam memaksimalkan penggunaan sumber daya dan meminimumkan kerusakan yang bisa ditimbulkan pada lingkungan.

Sedangkan persyaratan khusus berdasarkan kategori masing-masing antara lain:

  1. Kategori Eksportir Berkinerja
  • Memiliki perijinan yang lengkap seperti SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP.
  • Melakukan ekspor selama 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Nilai dan volume ekspor selalu meningkat dari tahun ke tahun
  • Melakukan ekspor selama 5 tahun terakhir berturut-turut dengan nilai ekspor yang selalu meningkat.
  • Diutamakan produk ekspor bernilai tambah.
  • Mempunyai trend ekspor positif
  • Mempunyai nilai ekspor yang lebih besar dibanding nilai impornya, jika mengimpor bahan baku.

 

  1. Kategori Eksportir Pembangun Merek Global
  • Memiliki perijinan yang lengkap seperti SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP.
  • Melakukan kegiatan ekspor selama 3 tahun terakhir berturut-turut menggunakan merek sendiri dan sudah terdaftar di Indonesia dengan nilai ekspor yang selalu meningkat.
  • c. Melakukan ekspor dengan menggunakan merek sendiri yang sudah terdaftar di negara tujuan ekspor sedikitnya di 3 negara.

 

  1. Kategori Eksportir Potensi Unggulan
  • Memiliki perijinan yang lengkap seperti SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP/TDI.
  • Melakukan kegiatan ekspor selama 3 tahun terakhir berturut-turut untuk Usaha Kecil dan 5 tahun berturut-turut terakhir bagi Usaha Menengah dengan nilai ekspor yang selalu meningkat.
  • Nilai transaksi ekspor lebih besar dari nilai transaksi domestik

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, kriteria UKM adalah sebagai berikut:

    • Usaha Kecil (UK) ekspor adalah eksportir sebagai berikut:
  • Kekayaan bersih > Rp.50 juta sampai dengan < Rp.500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki penjualan tahunan > Rp.300 juta (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.5 milliar (dua milyar lima ratus juta rupiah)
    • Usaha Menengah (UM) Ekspor adalah eksportir yang memiliki:
  • Kekayaan bersih > Rp.500 Juta sampai dengan < Rp.10 milliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Hasil penjualan tahunan > Rp.2.5 milliar sampai dengan Rp.50.milliar

 

  1. Eksportir Pelopor pasar baru
  • Memiliki perijinan yang lengkap seperti SIUP, NPWP, IU Industri dan TDP.
  • Melakukan ekspor selama 3 tahun terakhir berturut-turut ke negara non tradisional dengan tren yang tidak harus positif karena performa kategori ini dilihat dari kegigihan perusahaan memasuki pasar ekspor tersebut.
  • Ekspor ke negara tujuan yang mengandung risiko (risiko politik atau risiko ekonomi/pembayaran atau transportasi yang sulit atau sulit mendapatkan mitra importir yang dipercaya atau ketentuan impor yang tidak jelas) atau negara lainnya yang belum pernah dijamah oleh eksportir Indonesia yang mengekspor produk tertentu.
  • Produk yang diekspor merupakan satu-satunya yang berasal dari Indonesia (tidak ada eksportir Indonesia lain yang mengekspor produk tersebut).