Print Friendly and PDF

Sosialisasi dan Bimtek Permendag Terkait Pengisian TOD CIF pada PEB

  May 19, 2014. Category: general

Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan Cost Insurance Freight sebagai Term of Delivery pada kegiatan ekspor Indonesia maka kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan setingkat Peraturan Menteri (Permendag & PMK). Telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait Penggunaan Term of Delivery (Tod) Cost, Insurance and Freight (CIF) dalam Pelaksanaan Ekspor, Permendag No. 07/M-DAG/PER/1/2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam pengisian PEB terkait Penggunaan Term of Delivery CIF untuk Pelaksanaan Ekspor, Permendag No. 13/M-DAG/PER/3/2014 tentang Perubahan Permendag No. 07/M-DAG/PER/1/2014 tentang Penetapan Nilai Freight dan Asuransi dalam Pengisian PEB, serta PMK No. 41/PMK.4/1/2014 tentang Tata Cara Pengisian Nikai Transaksi Ekspor dalam bentuk CIF oada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan Tod CIF di Jakarta dilaksanakan di Hotel Manhattan dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan secara estafet di beberapa kota pelabuhan di Indonesia pada bulan Juni 2014 ini yaitu Semarang, Medan, Riau, Balikpapan dan Makassar. Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis kali ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya peningkatan kualitas data ekspor khususnya data freight dan data asuransi.

“Perlu dilakukan sosialisasi tentang penerbitan Peraturan Menteri terkait dengan mekanisme peningkatan kualitas data untuk freight dan asuransi kepada para pelaku usaha. Melalui kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha memiliki persepsi yang sama dengan Pemerintah tentang pentingnya mengumpulkan informasi yang akurat mengenai data freght dan asuransi dalam kegiatan ekspor. Informasi yang akurat diharapkan dapat menggambarkan potensi ekonomi di sektor jasa angkutam dan asuransi yang selama ini sebagian besar dinikmati oleh pihak asing. Untuk selanjutnya diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri pengangkutan/perkapalan dan asuransi dalam negeri,” jelas Nus Nuzulia Ishak, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional.

Sekilas Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)

Secara kumulatif, total neraca perdagangan pada periode Januari – Maret 2014 surplus sebesar USD 1,1 miliar, terdiri dari neraca nonmigas surplus sebesar USD 4,2 miliar, sementara neraca migas defisit sebesar USD 3,1 miliar. Meskipun Neraca perdagangan non migas Indonesia selalu surplus namun berbanding terbalik dengan kondisi pada neraca pembayaran jasa, khususnya transportasi dan asuransi. Berdasarkan data Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tahun 2013, Bank Indonesia menyebutkan bahwa defisit neraca jasa sebesar USD 11,42 miliar. Komposisi penyumbang defisit neraca jasa terbesar adalah pada sektor transportasi yang mencapai USD 8,69 miliar dan pada sektor asuransi mencapai USD 1,02 miliar. Hal tersebut disebabkan oleh penggunaan jasa angkutan dan jasa asuransi asing. Untuk itu, perlu langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut, yaitu dengan mendorong penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance & Freight (CIF) dengan memanfaatkan jasa angkutan dan asuransi milik Indonesia. Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia (Jan – Jul 2013), dari data PEB maka 80% ekspor Indonesia dilakukan berdasarkan Tod Free On Board (FOB), 12% Cost and Freight (CFR), serta hanya 8% menggunakan Tod Cost, Insurance & Freight (CIF).

Menyikapi perkembangan kinerja NPI dan ekspor tersebut, pemerintah dalam hal ini perlu mengambil kebijakan yang tepat untuk mengatasi defisit neraca perdagangan khususnya di sektor jasa, yaitu sebagai tahap awal melalui peningkatan kualitas data ekspor. Meleui kualitas data yang baik diharapkan dapat menggambarkan potensi bisnis jasa angkutan dan asuransi muatan yang selama ini sebagian besar “dinikmati” oleh penyedia jasa asing. Dalam jangka panjang diharapkan akan mendorong pengembangan jasa transportasi (freight) dan asuransi dalam negeri (insurance).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesia Exim Bank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Gabungan Pengusaha Ekspr Indonesia (GPEI), Asosiasi Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) mengenai upaya untuk mendorong penggunaan term of delivery cost, Insurance and Freight (CIF) dalam aktivitas ekspor. Melalui kerjasama ini diharapkan perusahaan perkapalan dan pengangkutan serta asuransi ekspor Indonesia lebih berperan dalam aktivitas ekspor Indonesia.

Sumber : Dit. KPE DJPEN