Print Friendly and PDF

Misi Dagang Pakistan buka potensi perdagangan dan investasi

  February 05, 2018. Category: exporter

Program Misi Dagang Kementerian Perdagangan ke Pakistan mencatatkan potensi transaksi dagang dan investasi sebesar 115,02 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp1,52 triliun.

"Potensi transaksi tersebut diantaranya untuk produk minyak sawit, kakao, kopi, rempah-rempah, dan teh. Sementara itu, potensi investasi tercatat untuk pabrik pengolahan minyak sawit," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu.

Selain itu, di sektor energi Indonesia menandatangani perjanjian antar negara (Inter Government Agreement/IGA) untuk ekspor gas alam cair (LNG) ke Pakistan. 

Indonesia, melalui PT Pertamina, akan mengekspor LNG sebesar 1,5 juta ton per tahun ke Pakistan LNG Ltd selama 10 tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang lima tahun berikutnya. Potensi transaksi yang dihasilkan dari kontrak tersebut yaitu sebesar 6,4 miliar dolar AS.

Pada rangkaian kegiatan misi dagang ke Pakistan tersebut, Enggartiasto bersama Menteri Perdagangan dan Industri Tekstil Pakistan Mohammad Pervaiz Malik juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dengan Federation of Pakistan Chamber of Commerce and Industry (FPCCI).

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku bisnis kedua negara untuk meningkatkan perdagangan kedua negara dan pertukaran informasi. Sementara itu, dalam forum bisnis dan one-on-one business matching hadir lebih dari 100 pelaku usaha Pakistan untuk bertemu langsung dan berbisnis dengan pelaku usaha Indonesia. 

"Pelaku usaha kedua negara dapat memanfaatkan kesempatan untuk menjalin interaksi dan berdiskusi mengenai produk yang diminati," kata Enggartiasto.

Indonesia dan Pakistan juga sepakat menjalin kerja sama di bidang promosi. Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Arlinda menandatangani perjanjian kerja sama teknis di bidang promosi perdagangan dengan Sekretaris Trade Development and Authority of Pakistan (TDAP). 

Perjanjian tersebut dimaksudkan sebagai upaya awal peningkatan hubungan dagang Indonesia dan Pakistan yang mencakup pertukaran informasi. 

"Pertukaran informasi dan aktivitas di bidang promosi menjadi ruang lingkup perjanjian yang disepakati bersama. Beberapa yang tercakup di antaranya informasi peluang bisnis serta aktivitas promosi dengan mendorong keterlibatan pihak swasta dari kedua negara," kata Arlinda. 

Kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Pakistan dimulai pada tahun 2005 saat penandatanganan Framework Agreement on Comprehensive Economic Partnership. Hubungan dagang dengan Pakistan merupakan perspektif dan peluang untuk mengembangkan pasar Indonesia tidak hanya ke Asia Selatan saja. 

Indonesia melihat peluang lebih jauh melalui geostrategi Pakistan dengan negara-negara tetangganya di kawasan Asia Tengah. 

Total perdagangan Indonesia-Pakistan pada 2016 tercatat senilai 2,17 miliar dolar AS, dengan surplus bagi Indonesia sebesar 1,86 miliar dolar AS. Sementara itu, nilai ekspor Januari-November 2017 mencapai 2,38 miliar dolar AS atau naik sebesar 24,24 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/682124/misi-dagang-pakistan-buka-potensi-perdagangan-dan-investasi