Print Friendly and PDF

Penandatanganan Perjanjian (Treaty) Reasuransi dalam Rangka Mendukung Penggunaan ToD CIF

  June 17, 2014. Category: exporter

Jakarta, Juni 2014 – Sebagai salah satu upaya mendorong penggunaan Term of Delivery CIF dalam kegiatan ekspor, khususnya upaya penggunaan jasa nasional dalam kegiatan ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memfasilitasi eksportir dengan menyediakan fasilitas dalam bentuk produk Marine Cargo Insurance. Untuk menjalankan dan mengoperasionalisasi Marine Cargo Insurance agar dapat tetap beroperasi berdasarkan prinsip kehati-hatian diperlukan back up dari Perusahaan Reasuransi. Terkait hal dimaksud, pada hari Senin (16/06/2014), LPEI menandatangani kerjasama (treaty) Reasuransi Marine Cargo Insurance dengan beberapa Perusahaan Reasuransi (PT. Nasional Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT. Tugu Pratama Indonesia, dan Amlin PTE Ltd. – Singapore). Acara penandatanganan Perjanjian (Treaty) dilaksanakan di Indonesia Eximbank – Gedung Serbaguna BEI Tower 2 Lantai 2 Jakarta.

Penandatangan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani antara Kemendag dengan beberapa stakeholders, diantaranya LPEI, tentang perubahan Term of Delivery (ToD) ekspor dari sistem Free on Board (FOB) menjadi Cost, Insurance, and Freight (CIF) pada tanggal 27 Februari 2013. Dengan adanya konversi ToD ekspor dari FOB ke CIF, diharapkan mampu meningkatkan nilai ekspor nasional, dimana sebagian besar eksportir Indonesia yang masih menggunakan ToD FOB untuk kegiatan ekspor, menggunakan kapal dan menutup asuransi kargo dengan perusahaan asing. Dengan perubahan menjadi CIF, eksportir harus menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mengangkut kargo dan menggunakan jasa asuransi Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang turut menyaksikan sekaligus memberikan sambutan dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan bahwa “Perjanjian ini tidak hanya merupakan tindak lanjut dari MoU 2013, tetapi juga merupakan implementasi UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya, pasal 40 yaitu “Dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor”. Perjanjian ini penting untuk menekan defisit neraca jasa-jasa pada tahun 2013 yang mencapai US$ 11,42 miliar sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia”.
Berdasarkan data Bank Indonesia, komposisi utama defisit jasa terutama dari sektor jasa transportasi mencapai US$ 8,69 miliar dan sektor jasa asuransi US$ 1,02 miliar. Defisit ini disebabkan oleh penggunaan jasa angkutan dan jasa asuransi asing.

CEO LPEI, I Made Gde Erata, menyatakan bahwa “Untuk merebut sebagian dari pasar marine cargo insurance yang selama ini ditangani oleh asing dan agar eksportir lebih memilih untuk menggunakan jasa asuransi Indonesia, maka untuk awalnya LPEI yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan reasuransi akan memberikan premi asuransi dengan nilai sekompetitif mungkin.

Dengan banyaknya eksportir yang menggunakan jasa asuransi Indonesia, untuk pengapalan barang ekspor, maka sedikit demi sedikit akan mengurangi angka defisit di sektor jasa-jasa, khususnya, jasa asuransi angkutan laut”, tambah Bachrul Chairi.