Print Friendly and PDF

Larangan Promosi dan Penjualan Produk-Produk Minuman Berenergi Secara Bebas di Arab Saudi

  April 07, 2014. Category: exporter

Arab Saudi sebagai slah satu negara tujuan ekspor non tradisional Indonesia telah menjadi prospective market tujuan ekspor Indonesia tahun 2014. Arab Saudi merupakan pasar potensial bagi produk-produk Indonesia, dimana pada tahun 2013 tercatat nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi mencapai angka USD 1.734 Juta. Namun, angka tersebut lebih kecil daripada angka tahun 2012 (USD 1.773 Juta – penurunan 2.2%). Ditargetkan pada tahun 2014 - 2015 Indonesia dapat menaikan ekspor ke Arab Saudi hingga 5 – 6 %. Untuk itu diperlukan pemahaman terhadap peluang dan hambatan ekspor Indonesia ke Arab Saudi. Terkait hal tersebut, KBRI Arab Saudi di Riyadh memberikan informasi mengenai salah satu hambatan non tariff yang baru-baru ini diberlakukan disana, yaitu larangan promosi dan penjualan produk-produk minuman energi secara bebas di Arab Saudi.

Pada sidang kabinet mingguan Arab Saudi tanggal 3 Februari 2014 yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri II Arab Saudi, Pangeran Muqrin bin Abdulaziz Al Saud, sidang kabinet mengeluarkan kebijakan terkait bahaya minuman energi (energy drink). Dalam sidang tersebut, disetujui hal-hal sebagai berikut :

  1. Melarang iklan promosi minuman energi jenis apapun;
  2. Melarang kampanye atau iklan minuman energi di media apapun;
  3. Melarang pengusaha minuman energi baik agen atau distributor mensponsori kegiatan olah raga, sosial, budaya atau melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada promosi;
  4. Melarang membagi-bagikan minuman energi secara gratis kepada konsumen disegala lapisan usia;
  5. Melarang penjualan minuman energi di restoran dan kantin dan instansi-instansi pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan klub olahraga pemerintah atau swasta;
  6. Mengharuskan produsen dan importir minuman energi menuliskan teks dengan bahasa Arab dan Inggris pada kemasan minuman tersebut terkait peringatan bahaya minuman energi.

Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan dalam 180 hari (6 bulan) mendatang terhitung dari hari Selasa 4 Maret 2014. Menurut Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) Arab Saudi, Kontrak kerja yang telah ditandatangani sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan tidak akan terpengaruh, apabila terbukti penandatanganan kontrak dilakukan sebelum dikeluarkannya kebijakan dimaksud. Pihak Kemenperindag Arab Saudi akan menindak perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut dengan ketentuan sanksi akan ditetapkan oleh Kemenperindag dan instansi terkait lainnya kemudian.

Kementerian Pendidikan Arab saudi menyatakan pihaknya melarang penjualan minuman yang mengandung soda (gas) dan minuman energi dikantin-kantin sekolah. Kebijakan tersebut terkait dengan usaha untuk menjaga kesehatan para pelajar, karena minuman tersebut berbahaya bagi kesehatan. Disamping itu Kementerian Pendidikan juga melarang iklan minuman energi di media-media yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Direktorat Pendidikan terkait dan sekolah-sekolah. Terkait dengan hal tersebut, menurut anggota komite perdagangan KADIN Jeddah, penerapan kebijakan larangan tersebut diprediksi akan menurunkan angka penjualan minuman energi hingga 50%.

Sumber : Berita faksimili KBRI Arab Saudi di Riyadh No. B-0398/RIYADH/140305 tanggal 5 Maret 2014 perihal “Informasi Kebijakan Pemerintah Arab Saudi Terkait Larangan Promosi dan Penjualan Produk-Produk Minuman Berenergi Secara Bebas di Arab Saudi”.