Print Friendly and PDF

Aturan Baru Terkait Ketentuan Label Untuk Ikan dan Produk Ikan Di Pasar Uni Eropa

  August 22, 2013. Category: exporter

Dalam rangka mengatasi ancaman masuknya ikan dan produk ikan hasil tangkapan liar, meningkatkan daya saing ikan dan produk ikan lokal dan menjamin ketersediaan informasi yang komprehensif mengenai mutu ikan dan produk ikan bagi konsumen, sejak tanggal 4 Juni 2013, para negosiator ( Parlianment ), Dewan ( Council ) dan Komisi ( Commissions ) Uni Eropa sepakat memberlakukan peraturan baru standar label untuk ikan dan produk ikan yang  beredar di pasar Uni Eropa. Oleh karena pasar Uni Eropa merupakan sebuah pasar tunggal dan diatur oleh sebuah mekanisme bersama antara negara-negara anggotanya ( Common Market Organization ), peraturan baru ini merupakan bagian integral dari Kebijakan Perikanan Bersama ( Common Fisheries Policy ) Uni Eropa.

                Peraturan baru tersebut memasyarakatkan para produsen/eksportir untuk mencantumkan nama ilmiah ikan, daerah/laut spesifik tempat penangkapan ikan atau lokasi budidaya ikan, jenis paralatan yang digunakan ( pancing atau Jala ), tanggal penangkapan/pendaratan ikan dan informasi relevan lainnya yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen. Di masa mendatang, peraturan ini akan diikuti oleh ketentuan pencantuman Ecolabel ( private standards ) guna menjamin ketersediaan suplai ikan, mempromosikan pembudidayaan ikan ( aquaculture ) dan meminimalisasikan dampak negatif yang dapat ditimbulkan industri pengolahan ikan terhadap lingkungan.

                Penraturan mengenai label ikan dan produk ikan sebagai bagian dari upaya pengaturan pasar ikan di Eropa sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 1970. Pada awalnya upaya pengaturan pasar ikan Uni Eropa diatur melalui penerapan Preference of the Rule of Origin, yang merupakan perwujudan komitmen Uni Eropa dalam memberikan preferensi kepada negara-negara kecil penghasil ikan seperti Mauritius, Seychelles, Madagascar, Cape Verde dan pengecualian kepada Papua New Guinea. Namun demikian, pada pelaksanaannya, peraturan Rules Of Origin ini belum bisa mengurangi illegal fishing mengingat lokasi penangkapan yang dipergunakan oleh para produsen/eksportir ikan masih bersifat multinegara.

                Saat ini terdapat wacana untuk lebih mempertegas peraturan standar label ikan dan produk ikan guna menjamin kesejahteraan konsumen di Uni Eropa. Pada satu sisi, Komisi Uni Eropa mengusulkan ketentuan wajib pencantuman tanggal penangkapan ikan pada label kemasan sebagai  indikasi segar atau tidaknya produk tersebut. Bertentangan dengan hal ini, Parlemen Uni Eropa menekankan agar  ketentuan pencantuman tanggal penangkapan dan/atau pendaratan ikan bersifat sukarela ( voluntary ), namun lokasi penangkapan, alat penangkap ikan wajib disebutkan dalam label kemasan produk.

                Mempertimbangkan hal tersebut di atas dan kecenderungan pengetahuan peraturan label ikan dan produk ikan di pasar Uni Eropa di waktu mendatang, kiranya para produsen/eksportir Indonesia dapat melakukan persiapan dan penyesuaian di dalam sistem produksi dan pengolahan produk ikan sejak dini serta menggiatkan upaya promosi ( image branding ) secara kotinyu agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing dan memenuhi persyaratan masuk ke pasar Uni Eropa.

Sumber : Brafaks KBRI Brussel Nomor B-00266/BRUSSEL/130723