Print Friendly and PDF

Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia

  June 23, 2016. Category: headline

Kamis, 23 Juni 2016

http://djpen.kemendag.go.id

Plt. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Tjahya Widayanti, bersama dengan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Arlinda, didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Ari Satria, Direktur Pengembangan Promosi dan Citra, Merry Maryati, Direktur Pengembangan Kerja Sama Ekspor, Dody Edward, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Tuti Prahastuti, menghadiri rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Nasrudin, di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (23/6). Hadir pula pada rapat pleno, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

http://djpen.kemendag.go.id

Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Arah kebijakan Peraturan Presiden ini adalah upaya mengintegrasikan pelaksanaan kampanye pencitraan di bidang perdagangan, pariwisata, dan penanaman modal, dengan materi muatan meliputi media kampanye pencitraan, materi kampanye pencitraan, koordinasi dan wewenang serta pembiayaan.

http://djpen.kemendag.go.id

http://djpen.kemendag.go.id

http://djpen.kemendag.go.id

Pada kesempatan ini, perwakilan Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, BKPM, dan Bappenas memberikan tanggapan/masukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Presiden yang akan menjadi bahan pada pembahasan di tingkat tim teknis.