Print Friendly and PDF

Press Conference Term of Delivery Cost, Insurance and Freight (ClF) Tingkatkan Pertumbuhan Industri Pengangkutan dan Asuransi Dalam Negeri

  February 28, 2014. Category: headline

Term of Delivery Cost, Insurance and Freight (ClF) Tingkatkan Pertumbuhan Industri Pengangkutan dan Asuransi Dalam Negeri

Jakarta, 28 Februari 2014 - "Penerapan Term of Delivery Cost, Insurance & Freight (ClF) dalam kegiatan ekspor mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi milik Indonesia" kata Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Nus Nuzulia Ishak. Penerapan tersebut untuk mengatasi penggunaan jasa angkutan dan jasa asuransi asing.

Berdasarkan data Bank Indonesia bulan Januari sd Juli 2013, dari data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 80% ekspor Indonesia dilakukan berdasarkan ToD Free On Board (FOB), 12% Cost and Freight (CFR), dan 8% menggunakan ToD Cost, Insurance & Freight (ClF).

Sebelum kebijakan penerapan terms of delivery CIF diterapkan dalam kegiatan ekspor, tahap awal dilakukan peningkatan kualitas data ekspor melalui pengisian nilai freight dan nilai asuransi pada formulir PEB, sehingga diharapkan akan tergambarkan potensi ekonomi di sektor jasa angkutan dan asuransi. Selanjutnya diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri pengangkutan perkapalan dan asuransi dalam negeri.

Upaya untuk dorong penggunaan Cost Insurance Freight sebagai Term of Delivery pada kegiatan ekspor Indonesia telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan beberapa instansi dan organisasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada tanggal 27 Februari 2013, rapat Interkem secara intensif dengan Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai & Oitjen Pajak), Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesia National Shipowner Association (INSA), Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Kamar Dagang & Industri Indonesia (KADIN Indonesia), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta telah dilakukan Konsultasi Publik di kota Jakarta dan Surabaya. Telah disepakati bahwa pad a tahap awal perlu dilakukan peningkatan kualitas data ekspor melalui pengisian nilai freight dan nilai asuransi pada formulir Pemberitahuan Ekspor Barang.

Dirjen PEN mengatakan, "Melalui mekanisme peningkatan kualitas data untuk freight dan asuransi ini para pelaku usaha dapat menyampaikan informasi besaran nilai freight dan asuransi pada aktivitas ekspor dalam pengisian formulir PEB sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat".

"Sehingga pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang jasa dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan penerimaan devisa ekspor, mengurangi tekanan pada neraca pembayaran, menumbuhkan usaha jasa transportasi, perbankan don asuransi Indonesia serta membuka lapangan kerja yang luas, ", lanjutnya.

Terkait upaya tersebut, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight dalam Pelaksanaan Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/PER/1/2014 mengenai Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Ekspor Barang terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor.

Menteri Keuangan juga telah menandatangani PMK Nomor 41/PMK.04/2014 perihal Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance and Freight (CIF) pada Pemberitahuan Ekspor Barang pada tanggal 19 Pebruari 2014 yang berlaku pertanggal 1 Maret 2014.

 "Implementasi peraturan-peraturan tersebut tidak akan memberatkan pelaku ekspor dikarenakan pengaplikasian perhitungan nilai tersebut relatif mudah", ujar Nus Nuzulia Ishak, Dirjen PEN.