Dalam kegiatan ekspor terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk pajak ekspor, larangan ekspor serta kepabeanan
Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu dengan memerhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean. Cara-cara pelaporan dapat dipelajari melalui flowchart kepabenan berikut
Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 19 Maret 2012. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
Barang sebagaimana dimaksud pada Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri