Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 19 Maret 2012. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
Barang sebagaimana dimaksud pada Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri