Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri
Kumpulan istilah-istilah dalam kegiatan ekspor beserta definisinya
Beberapa alasan kenapa ekspor dilakukan, dilihat dari berbagai sudut pandang, baik sejarahnya maupun realita yang terjadi di lapangan
Langkah-langkah melakukan ekspor di Indonesia, berisikan diagram alir dari kegiatan ekspor, mulai dari lisensi, pemesanan, pengapalan, dan pembayaran
Dalam kegiatan ekspor terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk pajak ekspor, larangan ekspor serta kepabeanan
Dunia perdagangan internasional saat ini sudah cenderung terbuka dengan lalu lintas perdagangannya yang semakin meningkat sehingga masing-masing Negara biasanya menerapkan perlindungan tersendiri. Perlindungan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang membahayakan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan lingkungan (K3L) atau mungkin juga moral. Perlindungan ini biasanya disebut juga sebagai hambatan utama dalam ekspor bagi Eksportir.