Print Friendly and PDF

Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pembentukan Pusat Promosi Ekspor di Entikong Kalimantan Barat

  November 29, 2021. Category: headline

Senin, 29 November 2021

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji tandatangani nota kesepakatan tentang pembentukan pusat promosi ekspor kawasan perbatasan Kalimantan Barat, bertempat di Pontianak pada Senin, (29 Nov).

Pusat promosi ekspor tersebut berupa Marketing Point yang berlokasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Didi mengatakan, pendirian Marketing Point di Entikong ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dan upaya meningkatkan pangsa pasar produk unggulan daerah di negara tetangga sehingga bisa meningkatkan perekonomian kawasan perbatasan.

Marketing Point adalah unit fasilitasi pengembangan ekspor di kawasan perbatasan negara untuk meningkatkan ekspor produk unggulan daerah dan nasional ke negara tetangga dan substitusi produk impor untuk masyarakat setempat. Marketing Point tahun 2021 didirikan di 2 (dua) perbatasan, yaitu di PLBN Entikong, Kalimantan Barat dan PLBN Motaain, NTT.

Pada Marketing Point tersebut secara reguler akan dilakukan pembinaan kapasitas pelaku usaha, pengembangan produk dan promosi ekspor oleh kementerian Perdagangan dengan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui nota kesepakatan, Kementerian Perdagangan bertugas mengoordinasikan pembentukan Pusat Promosi Ekspor, termasuk menyelenggarakan berbagai program peningkatan pangsa pasar produk nasional dan/atau produk unggulan daerah. Adapun pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab dalam menyediakan dukungan daerah bagi pelaksanaan pusat promosi ekspor tersebut.