# | Kategori | Penjelasan | Kriteria |
---|---|---|---|
1 | Eksportir Pasar Prospektif | Eksportir yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dan dalam kurun waktu minimal 3 tahun terakhir mampu menembus pasar prospektif. Pasar prospektif yang dimaksud ialah negara-negara dalam Kawasan Afrika, Amerika Latin, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eurasia. |
|
2 | Eksportir Produk Inovatif | Produk inovatif yang dimaksud dalam kategori ini adalah produk yang menghadirkan inovasi, baik dari sisi produk yang dihasilkan termasuk teknologi yang digunakan, sehingga mampu menghasilkan suatu produk yang mampu memenuhi selera pasar dan sekaligus menjawab kebutuhan pasar global yang semakin dinamis serta memenuhi kebutuhan konsumen untuk hal-hal yang praktis yang belum pernah ada di pasar sebelumnya. |
|
3 | Eksportir Jasa | Eksportir jasa yang memiliki performa ekspor baik, menjadi fokus penilaian, yaitu:
Dalam proses penilaiannya akan dilihat: bagaimana proses ekspor jasa dilakukan, tahapan merintisnya, mengembangkan, meningkatkan kualitas dan sebagainya. Konsumsi jasa berdasarkan: Mode 1 (cross-border supply): penyedia jasa lintas batas. Sebagai contoh konsumen luar negeri membeli jasa dari pelaku usaha Indonesia, seperti konsultasi medis melalui telemedicine, talent digital (animasi, komik, gim, software, intellectual property), online learning. Mode 2 (consumption abroad): konsumen melakukan perjalanan ke tempat penyedia jasa. Sebagai contoh konsumen asing melakukan perjalanan wisata, pendidikan, atau pengobatan ke Indonesia. Mode 3 (commercial presence): Pendirian cabang badan usaha di wilayah negara lain, contohnya seperti waralaba dan investasi. |
|
4 | Eksportir Barang Digital | Pelaku usaha yang dapat membuktikan menjual barang digitalnya ke luar negeri. Barang digital dapat berupa animasi, komik, sketsa, musik, film, gim, piranti lunak, e-book, intellectual property, dan desain. |
|
5 | Eksportir Produk Industri Manufaktur | Eksportir yang mengekspor produk manufaktur yang diproduksi di Indonesia dengan memaksimalkan lokal konten (TKDN) >60%. Produk dalam kategori ini merupakan produk non-migas jadi dan/ atau setengah jadi yang dibuat di Indonesia dan di ekspor ke luar negeri. |
|
6 | Eksportir Produk Halal dan Modest Fashion | Penghargaan diberikan kepada produsen yang mengekspor produk halal atau modest fashion. Produk yang termasuk dalam kategori fashion: pakaian dan aksesoris |
|
7 | Eksportir Pemula | Eksportir atau produsen yang mengekspor pertama kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan secara aktif telah melakukan ekspor minimal 3 kali hingga saat ini. Perusahaan mengekspor dengan menggunakan nama perusahaan sendiri. |
|
8 | Kepala Daerah Pendukung Ekspor | Kepala Daerah yang dengan kebijakannya melalui Perda memberikan dukungan ekspor kepada eksportir atau penggiat ekspor dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Kebijakan pendukungnya dalam rangka peningkatan ekspor, baik di daerah maupun di pusat dalam upaya memberikan dukungan kepada program pemerintah. Penghargaan diberikan kepada Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dan Kabupaten/Kota (Bupati atau Wali Kota). |
|