KATEGORI PENGHARGAAN PRIMANIYARTA
# Kategori Penjelasan Kriteria
1 Eksportir Pasar Prospektif

Eksportir yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dan dalam kurun waktu minimal 3 tahun terakhir mampu menembus pasar prospektif.

Pasar prospektif yang dimaksud ialah negara-negara dalam Kawasan Afrika, Amerika Latin, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eurasia.

  • Badan Usaha (memiliki NIB).
  • Data ekspor 3 - 5 tahun terakhir.
  • Kisah keberhasilan (story telling) menembus pasar prospektif.
2 Eksportir Produk Inovatif

Produk inovatif yang dimaksud dalam kategori ini adalah produk yang menghadirkan inovasi, baik dari sisi produk yang dihasilkan termasuk teknologi yang digunakan, sehingga mampu menghasilkan suatu produk yang mampu memenuhi selera pasar dan sekaligus menjawab kebutuhan pasar global yang semakin dinamis serta memenuhi kebutuhan konsumen untuk hal-hal yang praktis yang belum pernah ada di pasar sebelumnya.

  • Badan Usaha (memiliki NIB).
  • Data ekspor 3 tahun terakhir.
  • Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 3 tahun terakhir.
  • Memiliki sertifikat HAKI atau Copyright.
  • Khusus produk makanan, harus memiliki sertifikasi Keamanan Pangan.
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam melakukan inovasi produk atau proses produksi.
3 Eksportir Jasa

Eksportir jasa yang memiliki performa ekspor baik, menjadi fokus penilaian, yaitu:

  1. jasa bisnis
  2. jasa distribusi
  3. jasa komunikasi
  4. jasa pendidikan
  5. jasa lingkungan hidup
  6. jasa keuangan
  7. jasa konstruksi dan teknik terkait
  8. jasa kesehatan dan sosial
  9. jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga
  10. jasa pariwisata
  11. jasa transportasi
  12. jasa lainnya

Dalam proses penilaiannya akan dilihat: bagaimana proses ekspor jasa dilakukan, tahapan merintisnya, mengembangkan, meningkatkan kualitas dan sebagainya. 

Konsumsi jasa berdasarkan: 

Mode 1 (cross-border supply): penyedia jasa lintas batas. Sebagai contoh konsumen luar negeri membeli jasa dari pelaku usaha Indonesia, seperti konsultasi medis melalui telemedicine, talent digital (animasi, komik, gim, software, intellectual property), online learning. 

Mode 2 (consumption abroad): konsumen melakukan perjalanan ke tempat penyedia jasa. Sebagai contoh konsumen asing melakukan perjalanan wisata, pendidikan, atau pengobatan ke Indonesia.

Mode 3 (commercial presence): Pendirian cabang badan usaha di wilayah negara lain, contohnya seperti waralaba dan investasi.

  • Badan Usaha (memiliki NIB).
  • Data (nilai/pendapatan) ekspor 3 - 5 tahun terakhir.
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam mengekspor jasa dengan menyertakan informasi mengenai achievement, breakthrough, keunikan layanan/produk, pemberdayaan komunitas/masyarakat, dan lainnya.
4 Eksportir Barang Digital

Pelaku usaha yang dapat membuktikan menjual barang digitalnya ke luar negeri. 

Barang digital dapat berupa animasi, komik, sketsa, musik, film, gim, piranti lunak, e-book, intellectual property, dan desain.

  • Badan Usaha atau Perorangan yang telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha (NIB dan komitmen).
  • Data (nilai/pendapatan) ekspor 3 - 5 tahun terakhir.
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam mengekspor jasa dengan menyertakan informasi mengenai achievement, breakthrough, keunikan layanan/produk, pemberdayaan komunitas/masyarakat, dan lainnya.
5 Eksportir Produk Industri Manufaktur

Eksportir yang mengekspor produk manufaktur yang diproduksi di Indonesia dengan memaksimalkan lokal konten (TKDN) >60%. 

Produk dalam kategori ini merupakan produk non-migas jadi dan/ atau setengah jadi yang dibuat di Indonesia dan di ekspor ke luar negeri.

  • Badan Usaha (memiliki NIB).
  • Data ekspor 5 tahun terakhir.
  • Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 5 tahun terakhir.
  • Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Lingkungan.
  • Terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) 
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam melakukan inovasi produk atau proses produksi.
6 Eksportir Produk Halal dan Modest Fashion

Penghargaan diberikan kepada produsen yang mengekspor produk halal atau modest fashion.

Produk yang termasuk dalam kategori fashion: pakaian dan aksesoris

  • Badan Usaha (memiliki NIB).
  • Data ekspor 3 tahun terakhir.
  • Sertifikat halal yang diperoleh di Indonesia dan/atau sertifikat halal dari negara tujuan ekspor.
  • Khusus untuk produk pangan, harus memiliki sertifikat Keamanan Pangan.
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam mengekspor produk halal atau modest fashion.
7 Eksportir Pemula

Eksportir atau produsen yang mengekspor pertama kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan secara aktif telah melakukan ekspor minimal 3 kali hingga saat ini. 

Perusahaan mengekspor dengan menggunakan nama perusahaan sendiri.

  • Badan Usaha (memiliki NIB).
  • Data ekspor 3 tahun terakhir dan negara tujuan ekspor.
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam mendapatkan buyer, pasar, dan hal-hal terkait lainnya dalam melakukan ekspor.
8 Kepala Daerah Pendukung Ekspor

Kepala Daerah yang dengan kebijakannya melalui Perda memberikan dukungan ekspor kepada eksportir atau penggiat ekspor dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Kebijakan pendukungnya dalam rangka peningkatan ekspor, baik di daerah maupun di pusat dalam upaya memberikan dukungan kepada program pemerintah.

Penghargaan diberikan kepada Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dan Kabupaten/Kota (Bupati atau Wali Kota).

  • Realisasi ekspor dari daerah selama 3 tahun terakhir dan jumlah eksportir yang mendapatkan dukungan ekspor dari Pemda, baik itu fasilitasi, insentif, dan sebagainya.
  • Laporan ringkas mengenai aktivitas/program yang telah atau sedang dilakukan dalam upaya peningkatan ekspor yang bersumber dari APBD. Contoh: jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, jumlah eksportir yang menerima manfaatnya/difasilitasi, hasil dari kegiatan, dan lain-lain.
  • Laporan pemanfaatan instrumen SKA dari daerah. 
  • Contoh: jumlah eksportir yang memanfaatkan SKA untuk peningkatan daya saing, jenis produk yang diekspor, nilai ekspor, dan seterusnya.
  • Kerja sama dengan stakeholder terkait dalam upaya peningkatan ekspor, baik dengan instansi (pemerintah, organisasi non-pemerintah, institusi pendidikan), baik berasal dari dalam maupun luar negeri dengan mencantumkan informasi sasaran kerja sama, durasi kerja sama, dan lain-lain.
  • Kisah keberhasilan (story telling) mengenai kebijakan dan program Kepala Daerah yang mendukung ekspor, success story bila ada.