1 |
Eksportir Pasar Prospektif |
Eksportir yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dan dalam kurun waktu minimal 3 tahun terakhir mampu menembus pasar prospektif.
Pasar prospektif yang dimaksud ialah negara-negara dalam Kawasan Afrika, Amerika Latin, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eurasia.
(12 negara prioritas : Arab Saudi, Belanda, Brasil, Chili, China, Filipina, India, Kenya, Korea Selatan, Meksiko, PEA, Vietnam).
|
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 3 - 5 tahun terakhir.
- Cerita (story telling) menembus pasar prospektif
|
2 |
Eksportir Jasa |
Eksportir jasa yang memiliki performa ekspor baik, menjadi fokus penilaian, yaitu:
- jasa bisnis
- jasa distribusi
- jasa komunikasi
- jasa pendidikan
- jasa lingkungan hidup
- jasa keuangan
- jasa konstruksi dan teknik terkait
- jasa kesehatan dan sosial
- jasa rekreasi (animasi, gim, komik, film, musik), kebudayaan, dan olahraga
- jasa pariwisata
- jasa transportasi
- jasa lainnya (jasa keamanan, public administration)
Dalam proses penilaiannya akan dilihat: bagaimana proses ekspor jasa dilakukan, tahapan merintisnya, mengembangkan, meningkatkan kualitas dan sebagainya.
|
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 3 - 5 tahun terakhir.
- Konsumsi jasa berdasarkan:
- Mode 1 (cross-border supply): penyedia jasa lintas batas. Sebagai contoh konsumen luar negeri membeli jasa dari pelaku usaha Indonesia, seperti konsultasi medis melalui telemedicine, talent digital (animasi, komik, gim, software, intellectual property), online learning.
- Mode 2 (consumption abroad): konsumen melakukan perjalanan ke tempat penyedia jasa. Sebagai contoh konsumen asing melakukan perjalanan wisata, pendidikan, pengobatan ke Indonesia,
- Mode 3 (commercial presence): Pendirian cabang badan usaha di wilayah negara lain, contohnya seperti waralaba, investasi, perusahaan Indonesia mengirim tenaga ahli ke luar negeri.
Cerita (story telling) dalam mengekspor jasa. (menyampaikan kontribusi mengembangkan UMKM disekitarnya dalam story telling).
|
3 |
Eksportir Barang Digital |
Pelaku usaha yang dapat membuktikan menjual barang digitalnya ke luar negeri.
Barang digital dapat berupa animasi, komik, sketsa, musik, film, gim, piranti lunak, e-book, intellectual property, dan desain.
|
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 2 tahun terakhir.
- Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 2 tahun terakhir
- Cerita (story telling) dalam melakukan ekspor.
|
4 |
Eksportir Sustainable |
Badan usaha yang telah melaksanakan prinsip-prinsip keberlanjutan/ sustainability. |
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 5 tahun terakhir.
- Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 5 tahun terakhir.
- Perusahaan harus memenuhi kriteria dan/ atau memiliki sertifikat yang relevan dengan produk berkelanjutan/ sustainable.
- Sertifikat dimaksud dapat disesuaikan berdasarkan produk, yakni:
- Produk kayu dan turunannya, yaitu SVLK, FSC dan PEFC.
- Produk kosmetik, yaitu Carbon Neutral Certification, Fairwild® Standard, Natrue, Organic and Natural Certification: Cosmos, Plastic Free Standard, The Rainforest Alliance, Sustainable Palm Oil (RSPO), Ethical Sourcing - Union for Ethical Biotrade, B Corporations, dan sertifikat lainnya.
- Produk alat kesehatan, yaitu ISO 13485, ISO14000, IEC 60601-1-9, dan EN45554.
- Cerita (story telling) prinsip-prinsip berkelanjutan/ sustainability (sosial, SDM, lingkungan hidup, sumber bahan baku, hukum, dan lain-lain).
|
5 |
Eksportir Produk Inovatif |
Produk inovatif yang dimaksud dalam kategori ini adalah produk yang menghadirkan inovasi, baik dari sisi produk yang dihasilkan maupun teknologi yang digunakan, sehingga mampu menghasilkan suatu produk yang mampu memenuhi selera pasar dan sekaligus menjawab kebutuhan pasar global yang semakin dinamis serta memenuhi kebutuhan konsumen untuk hal-hal yang praktis yang belum pernah ada di pasar sebelumnya. |
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 3 tahun terakhir.
- Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 3 tahun terakhir.
- Prosentase alokasi anggaran untuk riset dalam setahun.
- Memiliki copyrights.
- Khusus produk makanan, harus memiliki sertifikasi Keamanan Pangan.
- Cerita (story telling) dalam melakukan inovasi produk atau proses produksi.
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 3 tahun terakhir.
- Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 3 tahun terakhir.
- Prosentase alokasi anggaran untuk riset dalam setahun.
- Memiliki copyrights.
- Khusus produk makanan, harus memiliki sertifikasi Keamanan Pangan.
- Cerita (story telling) dalam melakukan inovasi produk atau proses produksi.
|
6 |
Eksportir Produk Industri Manufaktur |
Eksportir yang mengekspor produk manufaktur yang diproduksi di Indonesia dengan memaksimalkan lokal konten (TKDN) >60%.
Produk dalam kategori ini merupakan produk non-migas jadi dan/ atau setengah jadi yang dibuat di Indonesia dan di ekspor ke luar negeri.
|
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 5 tahun terakhir.
- Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 5 tahun terakhir.
- Memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Lingkungan.
- Cerita (story telling) dalam melakukan inovasi produk atau proses produksi.
|
7 |
Eksportir Produk Halal dan Modest Fashion |
Penghargaan diberikan kepada produsen yang mengekspor produk halal atau modest fashion.
Produk yang termasuk dalam kategori fashion: pakaian dan aksesoris.
|
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 3 tahun terakhir.
- Jumlah negara tujuan ekspor per tahun selama 3 tahun terakhir.
- Sertifikat halal untuk produk halal Indonesia dan sertifikat halal negara tujuan ekspor menjadi nilai tambah.
- Khusus untuk produk pangan, harus memiliki sertifikat Keamanan Pangan.
- Cerita (story telling) dalam mengekspor produk halal atau modest fashion.
|
8 |
Eksportir Pemula |
Eksportir atau produsen yang mengekspor pertama kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan secara aktif telah melakukan ekspor minimal 3 kali hingga saat ini.
Perusahaan mengekspor dengan menggunakan nama perusahaan sendiri.
|
- Badan Usaha (memiliki NIB).
- Data ekspor 2021 - 2023 dan negara tujuan ekspor.
- Cerita (story telling) dalam mendapatkan buyer, pasar, dan hal-hal terkait lainnya dalam melakukan ekspor.
|
9 |
Kepala Daerah Pendukung Ekspor |
Kepala Daerah yang dengan kebijakannya melalui Perda memberikan dukungan ekspor kepada eksportir atau penggiat ekspor dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Kebijakan pendukungnya dalam rangka peningkatan ekspor, baik di daerah maupun di pusat dalam upaya memberikan dukungan kepada program pemerintah.
Penghargaan diberikan kepada Kepala Daerah Propinsi (Gubernur) dan Kabupaten/ Kota (Bupati atau Wali Kota).
|
- Realisasi ekspor dari daerah selama 3 tahun terakhir dan jumlah eksportir yang mendapatkan dukungan ekspor dari Pemda, baik itu fasilitasi, insentif, dan sebagainya.
- Laporan ringkas mengenai aktifitas/ program yang telah/ sedang dilakukan dalam upaya peningkatan ekspor yang bersumber dari APBD. Contoh: apa saja kegiatannya, waktu pelaksanaan, jumlah eksportir yang menerima manfaatnya/ difasilitasi, hasil dari kegiatan, dan lain-lain.
- Laporan pemanfaatan instrumen SKA dari daerah. Contoh: jumlah eksportir yang memanfaatkan SKA untuk peningkatan daya saing, jenis produk yang diekspor, nilai ekspor, dan seterusnya.
- Kerja sama dengan stakeholder terkait dalam upaya peningkatan ekspor, baik dengan instansi (pemerintah, organisasi non-pemerintah, institusi pendidikan), baik berasal dari dalam maupun luar negeri dengan mencantumkan informasi sasaran kerja sama, durasi kerja sama, dan lain-lain.
- Cerita (story telling) mengenai kebijakan dan program Kepala Daerah yang mendukung ekspor, success story bila ada.
|