KATEGORI PENGHARGAAN PRIMADUTA

# Kategori Penjelasan Kriteria
1 Importir Produk UMKM

Importir yang mengimpor produk-produk UMKM Indonesia.

Jangka waktu minimal 3 tahun secara berturut-turut dan mengimpor langsung dari produsen UMKM Indonesia.

  • Data impor 3 tahun terakhir.
  • Jaringan pemasaran dan distribusi serta promosi produk UMKM Indonesia.
  • Upaya importir membantu UMKM Indonesia.
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam mengimpor produk UMKM dari Indonesia.
2 Importir Produk Halal dan Modest Fashion

Perusahaan yang mengimpor produk halal atau modest fashion dari Indonesia.

  • Data impor 3 tahun terakhir.
  • Data jumlah jenis produk yang diimpor.
  • Jaringan pemasaran dan distribusi serta promosi produk halal Indonesia.
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam mengimpor produk halal atau modest fashion  dari Indonesia.
3 Importir Berkinerja

Importir yang memiliki nilai/volume impor selama 5 tahun berturut-turut di negara yang bersangkutan.

  • Data impor selama 5 tahun terakhir.
  • Jumlah jenis/item produk yang diimpor dari Indonesia selama 5 tahun terakhir.
  • Kisah keberhasilan (story telling) mengenai pengalaman mengimpor produk dari Indonesia.
4 Importir Jasa dan Barang Digital

A. Importir atau pengguna jasa dari perusahaan jasa Indonesia, yaitu:

  1. jasa bisnis
  2. jasa distribusi
  3. jasa komunikasi
  4. jasa pendidikan
  5. jasa lingkungan hidup
  6. jasa keuangan
  7. jasa konstruksi dan teknik terkait
  8. jasa kesehatan dan sosial
  9. jasa rekreasi (animasi, gim, komik, film, musik), kebudayaan, dan olahraga
  10. jasa pariwisata
  11. jasa transportasi
  12. jasa lainnya

Penerima penghargaan ini tidak hanya importir saja, namun juga dapat dari unsur pemerintah negara tujuan ekspor jasa, misalnya: perusahaan konstruksi asal Indonesia memenangkan tender proyek rumah susun di suatu negara, bisa saja penghargaan ini diberikan kepada pemerintah setempat.

Dalam proses penilaiannya akan dilihat: bagaimana proses impor jasa dilakukan, tahapan merintisnya, mengembangkan, meningkatkan kualitas dan sebagainya.

Konsumsi jasa berdasarkan: 

  1. Mode 1 (cross-border supply): Badan usaha asing yang membeli jasa, tenaga kerja dari pelaku usaha Indonesia di negara setempat.
  2. Mode 2 (consumption abroad): Badan usaha asing yang menggunakan dan/atau memfasilitasi penggunaan jasa di wilayah Indonesia seperti surveyor, travel agent.
  3. Mode 3 (commercial presence): Badan usaha asing yang melakukan usaha bersama dengan perusahaan Indonesia di wilayah negaranya, contohnya seperti waralaba, investasi, joint-venture.
  4. Mode 4 (movement of natural persons): Badan usaha asing yang menggunakan jasa perseorangan warga negara Indonesia yang masuk ke wilayah negara lain untuk sementara waktu.

B. Importir barang digital dari Indonesia. Barang digital dapat berupa animasi, komik, sketsa, musik, film, gim, piranti lunak, e-book, intellectual property, dan desain.

  • Data impor 2-5 tahun terakhir. 
  • Data jumlah jenis/item produk yang diimpor dari Indonesia 2 - 5 tahun. 
  • Kisah keberhasilan (story telling) dalam mengimpor jasa atau barang digital.
5 Diaspora Pendukung Ekspor

Diaspora yang berkewarganegaraan Indonesia, atau WNA keturunan Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan memiliki kemitraan dengan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Diaspora tersebut memiliki kedudukan penting dan pengambil keputusan strategis dalam suatu perusahaan.

  • Total realisasi impor dari Indonesia a.n. perusahaan milik/tempat Diaspora bekerja minimal selama 3 tahun.
  • Kisah keberhasilan (story telling) upaya Diaspora dalam mengimpor produk dari Indonesia ke pasar global.
6 Promotor Produk Indonesia (Outstanding Promotor)

Importir/Retailer/Distributor/Kantor Cabang yang memasarkan produk Indonesia tanpa melakukan perubahan produk dan kemasan, serta mempromosikan kepada konsumen dengan cakupan yang luas di negara bersangkutan.

Contoh: Retailer yang memiliki area khusus untuk produk Indonesia.

  • Data impor selama 3 - 5 tahun terakhir.
  • Jumlah jenis/item produk yang diimpor dari Indonesia selama 3 - 5 tahun terakhir.
  • Cakupan jaringan distribusi dan jumlah gerai yang dimiliki.
  • Kisah keberhasilan (story telling) mengenai pengalaman mengimpor dari Indonesia dan cara atau program promosi.
7 Perwakilan Pendukung Ekspor Indonesia

Perwakilan RI di luar negeri yang aktif melakukan kegiatan dan upaya untuk memfasilitasi masuknya produk Indonesia di negara akreditasi.

  • Realisasi impor selama 3 tahun di negara akreditasi.
  • Pemberdayaan Diaspora.
  • Aktivitas fasilitasi dan promosi ekspor dalam 3 tahun di tingkat negara dan/ atau kawasan akreditasi.
  • Kisah keberhasilan (story telling) mengenai kegiatan mendukung masuknya produk Indonesia dan respon masyarakat.