KATEGORI PENGHARGAAN PRIMADUTA
# | Kategori | Penjelasan | Kriteria |
---|---|---|---|
1 | Importir Berkinerja | Importir yang memiliki nilai/ volume impor selama 5 tahun berturut-turut di negara yang bersangkutan. |
|
2 | Promotor Produk Indonesia (Outstanding Promotor) | Importir/ Retailer/ Distributor/ Kantor Cabang yang memasarkan produk Indonesia tanpa melakukan perubahan produk dan kemasan, serta mempromosikan kepada konsumen dengan cakupan yang luas di negara bersangkutan. Contoh: Retailer yang memiliki area khusus untuk produk Indonesia. |
|
3 | Importir Jasa | Importir atau pengguna jasa dari perusahaan jasa Indonesia, yaitu
Penerima penghargaan ini tidak hanya importir saja, namun juga dapat dari unsur pemerintah negara tujuan ekspor jasa, misalnya: perusahaan konstruksi asal Indonesia memenangkan tender proyek rumah susun di suatu negara, bisa saja penghargaan ini diberikan kepada pemerintah setempat. Dalam proses penilaiannya akan dilihat: bagaimana proses impor jasa dilakukan, tahapan merintisnya, mengembangkan, meningkatkan kualitas dan sebagainya. |
|
4 | Importir Barang Digital | Importir barang digital dari Indonesia. Barang digital dapat berupa animasi, komik, sketsa, musik, film, gim, piranti lunak, e-book, intellectual property, dan desain. |
|
5 | Diaspora Pendukung Ekspor | Diaspora yang berkewarganegaraan Indonesia, atau WNA keturunan Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Diaspora tersebut memiliki kedudukan penting dan pengambil keputusan strategis dalam suatu perusahaan. |
|
6 | Importir Produk UKM | Importir yang mengimpor produk-produk UKM Indonesia. Jangka waktu minimal 3 tahun secara berturut-turut dan mengimpor langsung dari produsen UKM Indonesia. |
|
7 | Importir Produk Halal dan Modest Fashion | Perusahaan yang mengimpor produk halal atau modest fashion dari Indonesia. |
|
8 | Perwakilan Pendukung Ekspor Indonesia | Perwakilan RI di luar negeri yang aktif melakukan kegiatan dan upaya untuk memfasilitasi masuknya produk Indonesia di negara akreditasi. |
|