Print Friendly and PDF

Diseminasi Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengembangan Ekspor di Semarang

  November 18, 2022. Category: headline

Semarang, Jumat 18 November 2022

DJPEN Kemendag gelar kegiatan diseminasi Peraturan Perundang-undangan di bidang Pengembangan Ekspor  yang dihadiri 50 peserta anggota Asperapi dan pelaku industri MICE di Jawa Tengah, bertempat di kota Semarang pada Jumat, (18 Nov).

Kegiatan diseminasi bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai standar penyelenggaraan pameran internasional di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021. Peraturan Menteri ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, M Arif Sambodo, dengan menghadirkan narasumber perwakilan Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Widiyanti Dwimaynarni serta Analis Perdagangan Ahli Madya, Rifah Ariny.

Mewakili sambutan Sekretaris DJPEN, TB A. Machrodja menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi standar penyelenggaraan pameran internasional ini merupakan salah satu bentuk dukungan Ditjen PEN kepada pelaku usaha MICE.

Kepala Disperindag Provinsi Jateng mengungkapkan, dukungan bagi sektor MICE diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Jawa Tengah menjadi semakin cepat.