Tangerang, Jumat 12 November 2021
Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Ganef Judawati membuka Forum Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengembangan Ekspor pada Jumat bertempat di Tangerang pada Jumat (12 Nov).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati dan Koordinator Bidang Penerapan Citra Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Rifah Ariny; dipandu oleh Koordinator Bidang Hukum dan Pelaporan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Anugrah Avianty.
Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen PEN menyampaikan bahwa melalui Permendag 26 ini diharapkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pameran dagang internasional di Indonesia dapat semakin mendukung promosi produk Indonesia ke pasar ekspor.
Kepala Biro Hukum dalam paparannya menyampaikan perkembangan kebijakan sektor perdagangan pasca implementasi UU Cipta Kerja yang memiliki semangat penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha.
Acara dihadiri oleh perwakilan DPP ASPERAPI, DPD ASPERAPI DKI Jakarta, DPD ASPERAPI Banten, dan perusahaan pelaku industri MICE (Meetings, Incentives, Conferencings, Exhibitions).