Print Friendly and PDF

Kemendag dan Kadin Kerja Sama Tingkatkan Kemudahan Berusaha

  December 12, 2017. Category: exporter

Kementerian Perdagangan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang Integrasi Data Perusahaan di Bidang Perdagangan Secara Online.


Nota kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani disaksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hari ini, Kamis (7/12/2017). 

"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan kerja sama bagi Kemendag dan Kadin untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pengusaha Indonesia," ujar Enggar dalam sambutannya di lokasi.

Kerja sama meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) para pengusaha. Selama ini data perusahaan tersebut dikelola oleh Kemendag melalui sistem informasi secara online. 

Melalui kerja sama ini, data perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara daring, otomatis mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin. Penerbitan KTA ini tidak dipungut biaya atau gratis. Artinya, setiap pengusaha yang terdaftar di Kemendag juga menjadi anggota Kadin.

"Satu-satunya organisasi yang didirikan dan dinaungi oleh Undang-Undang (UU) adalah Kadin. Enggak ada lagi asosiasi atau apapun yang ada dengan landasan UU. Yang menaungi seluruh dunia usaha. Saya kebetulan ikut serta bukan sebagai anggota DPR, tapi bagaimana kita pada zaman era orde baru untuk meyakinkan dari dunia usaha agar Kadin dilindungi dan ada landasan hukum UU nya. Alhamdulillah UU dilahirkan pada 1987 dan sampai sekarang. Selayaknya mentaati apa yang diamanatkan UU itu," jelas Enggar.

"Kenapa Sekjen yang menandatangani, karena Sekjen yang melingkupi seluruh administrasi di sini. Semua izin ekspor-impor online ke Kadin, dan hanya anggota Kadin yang boleh melakukan izin ekspor-impor. Hanya anggota Kadin yang bisa menjadi distributor. Mereka yang blacklist harus dikeluarkan dari Kadin dan tidak boleh jadi anggota Kadin lagi. Kalau tidak lakukan itu, batal semuanya. Sebab di sinilah kita mau mendudukkan semuanya dengan proper. Kadin punya kewajiban membina dunia usaha," sambung pria yang akrab disapa Enggar tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Database anggota Kadin secara otomatis akan menjadi database Kemendag. Data ini akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan menyosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani, menambahkan kerja sama data perusahaan di bidang perdagangan ini memudahkan dan menyederhanakan proses pengusaha untuk menjadi anggota Kadin. 

"Saya mengapresiasi yang setingginya kepada Pak Menteri yang sangat mengerti kepentingan dan kemajuan sinergi dunia usaha dengan pemerintah. Karena ini satu bentuk sinergi yang sebenarnya. Karena, dengan sinergi ini kita benar-benar, Kadin menyuarakan. Dengan itu, sinergi ini akan tercipta dengan sangat baik, sehingga iklim investasi akan meningkat," kata Rosan.

Dengan menjadi anggota Kadin, Rosan mengatakan, maka para pengusaha dapat menyuarakan kepentingan atau hambatan yang dirasakan selama ini dalam bergelut di dunia usaha. Kadin akan menyuarakan hal itu langsung kepada pemerintah.

"Kalau mereka tergabung dalam Kadin, tentunya mereka bisanya menyuarakan kepentingan dan juga kebijakan yang hambat dunia usaha. Kalau mereka tergabung dalam kadin, dengan itu suara-suara mereka akan langsung kami suarakan ke pemerintah. Baik itu lewat gubernurnya, bupati, walikota, kementerian, sampai ke Bapak Presiden. Dengan begitu dunia usaha ini akan lebih baik dan lebih efisien. Jadi itulah tugas Kadin, membawa kepentingan suara dunia usaha secara baik dan benar," pungkas Rosan. 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3759699/kemendag-dan-kadin-kerja-sama-tingkatkan-kemudahan-berusaha?_ga=2.265722575.1556666704.1512721244-1194541473.1512721244