Print Friendly and PDF

DISEMINASI KEBIJAKAN SARANA PROMOSI PRODUK EKSPOR

  December 07, 2016. Category: headline

Selasa, 6 Desember 2016

http://djpen.kemendag.go.id

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Ari Satria menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2016 tentang Sarana Promosi Produk Ekspor bertempat di Hotel Grand Inna Kuta Denpasar Bali. (06/12). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 40 (empat puluh) peserta yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Bali dan SKPD teknis lainnya yang terkait dengan kegiatan promosi.

http://djpen.kemendag.go.id

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi dalam sambutan pembukaan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengembangan Ekspor Nasional TA 2016 menyampaikan bahwa dalam rangka memperluas akses pasar, kegiatan promosi perlu ditunjang dengan “Fasilitas Sarana Promosi Produk Ekspor” Bali kedepan merencanakan membangun Tempat Promosi /Trade Expo, hal ini dengan melihat kedatangan jumlah wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang datang ke Bali, peluang pasar ini tentunya dapat ditangkap dengan menyediakan sebuah tempat promosi /Trade Expo yang bisa digunakan sebagai tempat transaksi berbagai produk lokal Bali sekaligus sebagai Obyek Wisata. Saat ini para perajin Bali memerlukan saluran distribusi yang jelas, untuk itu wacana untuk membangun Sarana Promosi Produk Ekspor menjadi langkah yang sangat strategis.

http://djpen.kemendag.go.id

http://djpen.kemendag.go.id

Sekretaris Ditjen PEN Ari Satria menyampaikan bahan paparan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  76/M-DAG/PER/10/2016 tentang Sarana Promosi Produk Ekspor, meliputi jenis dan kriteria Sarana Promosi Produk Ekspor, fungsi Sarana Promosi Produk Ekspor, pembiayaan pembangunan Sarana Promosi Produk Ekspor, pembangunan Sarana Promosi Produk Ekspor, pengelolaan Sarana Promosi Produk Ekspor dan pengendalian, pembinaan serta pengawasan. Adapun pembangunan Sarana Promosi Produk Ekspor bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mempromosikan produk daerah berorientasi ekspor yang berasal dari provinsi atau beberapa provinsi yang berada dalam 1 (satu) wilayah atau kawasan.

http://djpen.kemendag.go.id

Hadir pula selaku pembicara perwakilan dari Biro Perencanaan, Kepala Subag Rencana I Bayu Nugroho yang memaparkan materi mengenai tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

http://djpen.kemendag.go.id

http://djpen.kemendag.go.id

http://djpen.kemendag.go.id