Print Friendly and PDF

Menteri Perdagangan : RUU Perdagangan Bisa Lindungi Ekspor

  February 10, 2012. Category: general

Menteri Perdagangan, menyambut baik akan dirintisnya rancangan undang-undang (RUU) Perdagangan. Rencananya RUU Perdagangan ini akan segera dikirimkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Februari mendatang.

Menurut Menteri Perdagangan, pembahasan intern di Kementerian Perdagangan telah dilakukan sejak Desember tahun 2011 lalu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, di Gedung DPR pada Senin (6/2/2012). Menurut Menteri Perdagangan, RUU Perdagangan ini akan mampu memberikan perlindungan bagi ekspor barang Indonesia.

Menteri Perdagangan kelihatan sangat ingin membenahi masalah re-ekspor produk-produk Indonesia oleh Malaysia dan Singapura. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ekspor barang Indonesia ke Malaysia dan Singapura bisa diekspor kembali negara-negara itu dengan nilai yang bertambah dengan signifikan. "Barang-barang yang diimpor oleh Singapura dan Malaysia dari Indonesia, kemudian diekspor lagi ke negara-negara lain oleh Singapura dan Malaysia, mengalami penambahan nilai yang sangat signifikan," jelas Menteri Perdagangan.

Produk ekspor yang mengalami penambahan nilai di antaranya adalah produk buah Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan, nilai re-ekspor Malaysia dan Singapura bisa lebih tinggi 20%-30% dari nilai ekspor Indonesia. Itulah sebabnya Kementerian Perdagangan mulai menyikapi penambahan nilai ekspor ini dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak Kepolisian.

"Kami khawatir ada barang-barang ekspor yang tidak tercatat oleh bea cukai. Karena itu kami melakukan langkah intensif berupa komunikasi dan koordinasi untuk menanggulangi masalah ini," lanjutnya. Menteri Perdagangan mengharapkan, penyelesaian masalah ini tidak hanya terbatas pada penangkapan saja, melainkan juga langkah intensif lainnya berupa pembinaan. Sehingga di kemudian hari, penambahan nilai ekspor ini tidak terjadi lagi.

Penambahan nilai ekspor produk-produk yang sama, sejauh ini baru terjadi di Singapura dan Malaysia. Karena itu, lanjut Menteri Perdagangan, diperlukan langkah penyelesaian yang strategis agar tidak merugikan perdagangan Indonesia. "Diperlukan policy atau aturan kebijakan yang lebih melindungi perdagangan kita. Karena itu, secepatnya akan pelajari laporan perlindungannya, supaya angka ekspor kita juga bisa lebih tinggi," tandasnya.

Sumber www.tribunnews.com diakses pada tanggal 10 Februari 2012