Print Friendly and PDF

Kebijakan RI bersama Malaysia dan Thailand berhasil dongkrak harga karet alam

  February 13, 2018. Category: exporter

Langkah pemerintah Indonesia bersama dengan Thailand dan Malaysia dalam kelompok negara eksportir karet dunia (ITRC) untuk membatasi ekspor karet alam melalui skema Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) berhasil mendongkrak harga komoditas tersebut sebesar 5 persen pada Januari 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, skema AETS kelima dari negara anggota International Tripartite Rubber Council (ITRC) disepakati pada 22 Desember 2017 dengan melakukan pengurangan volume ekspor selama periode Januari-Maret 2018.

"ITRC sepakat mengurangi volume ekspor karet alam sebesar 350.000 ton selama tiga bulan, yaitu Januari-Maret 2018. Keputusan tersebut diterapkan dalam skema AETS kelima. Hasilnya, terjadi kenaikan harga karet alam sebesar 5 persen," kata Oke, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (10/2).

Harga rata-rata karet alam menurut Daily Composite Price IRCo (14-day moving average) naik dari USD 1,46 per kilogram pada 21 Desember 2017 menjadi USD 1,54 per kilogram pada 31 Januari 2018. Jalannya skema AETS kelima tersebut akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan dari ITRC.

AETS kelima tersebut, seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani.

"Pelaksanaan AETS di Indonesia didukung dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan AETS Kelima untuk Komoditas Karet Alam. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara," kata Oke.

Dalam Kepmendag tersebut menyatakan bahwa pelaksana AETS adalah Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo). Selain itu, juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepmendag merupakan penegasan pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati oleh pelaku usaha karet alam," ujar Oke.

Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 20,69 persen pada periode 2012-2016, sedangkan volume ekspornya tidak berubah signifikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor karet alam pada tahun 2012 mencapai USD 7,86 miliar dengan volume 2,44 juta ton. Pada 2013, nilai ekspor turun menjadi USD 6,90 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 2,70 juta ton.

Pada 2014, nilai ekspor kembali turun ke USD 4,7 miliar dengan volume ekspor yang juga turun menjadi 2,62 juta ton. Tercatat, pada 2015, nilai ekspor turun menjadi USD 3,69 miliar dengan volume ekspor naik ke 2,63 juta ton.

Penurunan nilai ekspor tersebut terus terjadi pada 2016, yang tercatat menjadi USD 3,37 miliar dengan volume 2,57 juta ton.

Sedangkan pada periode Januari-November 2017, nilai ekspor mulai membaik dan naik menjadi USD 4,77 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 2,77 juta ton. 

Sumber : https://www.merdeka.com/uang/kebijakan-ri-bersama-malaysia-dan-thailand-berhasil-dongkrak-harga-karet-alam.html