Print Friendly and PDF

Mendag: hanya perusahaan anggota Kadin bisa ekspor-impor

  December 12, 2017. Category: exporter

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan hanya perusahaan yang terdaftar dalam anggota Kadin Indonesia yang bisa melakukan kegiatan perdagangan, termasuk izin ekspor dan impor.

Peraturan tersebut berlaku setelah Kementerian Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia sepakat menjalin kerja sama tentang Integrasi Data Perusahaan di Bidang Perdagangan secara Online.

"Semua yang melakukan permohonan izin ekspor impor online ke Kadin, dia menjadi anggota Kadin dan hanya anggota Kadin yang boleh melakukan izin ekspor impor," kata Enggar pada penandatanganan nota kesepahaman di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Dalam kesepakatan tersebut, Enggar menjelaskan semua perusahaan atau distributor yang terdaftar anggota Kadin, wajib mendaftarkan dan melaporkan perusahaan, gudang dan stoknya ke Kementerian Perdagangan.

Setelah terdaftar, perusahaan tersebut wajib mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya tidak melakukan penimbunan barang yang berakibat menggangu persediaan barang di pasar.

Enggar menegaskan perusahaan atau distributor yang tertangkap melakukan penimbunan, harus dikeluarkan keanggotaannya dari Kadin.

"Mereka yang di-blacklist, harus dikeluarkan dari Kadin dan tidak boleh jadi anggota Kadin lagi. Kalau tidak melakukan itu, batal kesepakatannya," ungkap Enggar.

Ada pun kerja sama ini meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan, khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) para pengusaha. Selama ini data perusahaan tersebut dikelola oleh Kemendag melalui sistem informasi secara online. 

Melalui kerja sama ini, perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara online, otomatis mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diterbitkan oleh Kadin. Penerbitan KTA ini tidak dipungut biaya atau gratis. 

Menurut Enggar, kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Database anggota Kadin secara otomatis akan menjadi database Kemendag. 

Data ini pun akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan menyosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani menyatakan bahwa kerja sama data perusahaan di bidang perdagangan ini memudahkan dan menyederhanakan proses pengusaha Indonesia untuk menjadi anggota Kadin.

Kadin juga siap mengeluarkan anggotanya jika tidak mematuhi kebijakan Kementerian Perdagangan.

"Anggota Kadin yang sudah terdaftar bisa bersinergi dan sama-sama dipantau oleh Kementerian Perdagangan. Anggota yang nakal tinggal kasih tau Kadin dan kita coret. Kami siap melaksanakannya," kata Rosan.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat. 

Saat ini Kadin Indonesia sudah berada di 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin indonesia di tingkat regional dan internasional, Kadin memiliki 36 Komite Bilateral Luar Negeri. 

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama.

https://www.antaranews.com/berita/669654/mendag-hanya-perusahaan-anggota-kadin-bisa-ekspor-impor