Print Friendly and PDF

Kadin dan OKI Gagas Strategi tembus Pasar Produk Halal Global

  December 16, 2015. Category: general

Di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lamban, Kadin Komite Timur Tengah dan OKI (K2T2 OKI) menggagas solusi dengan menyelenggarakan diskusi “Strategi Menembus Pasar Produk Halal Global” di Jakarta.

“Untuk memberikan kontribusi pada upaya meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan negara-negara anggota OKI serta pasar global pada umunya,” kata Mohamad Bawazeer, Ketua K2T2 OKI.

Pemerintah, lanjut dia, telah mencanangkan kenaikan ekspor Indonesia meningkat tiga kali lipat dalam 5 tahun ke depan. “Hal ini penting untuk kita sikapi bersama, mengingat ekspor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami keterpurukan,” tegasnya.

Pemerintah pada 6 Maret 2015 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2015 tentang “Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) 2015-2035. Dalam PP tersebut disebutkan sepuluh industri andalan, antara lain bidang usaha pangan; bidang farmasi dan kosmetik serta alat kesehatan, tekstil, kulit, alas kaki, alat transportasi, elektronik telematika.

Dibidiknya bidang usaha pangan, tentunya menjadi salah satu strategi Indonesia sebagai negara muslim terbesar untuk meningkatkan industri pangan halal dan farmasi kosmetika untuk pasar kawasan Timur Tengah. Berdasarkan latar belakang tersebut, Kadin Komite Timur Tengah dan OKI, memberikan sejumlah perhatian yang memerlukan pertimbangan dan tindak lanjut.

Ada empat agenda yang menjadi fokus perhatian antara lain Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, saatnya untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor produk halal ke kawasan Timur Tengah dan OKI. Saat ini populasi muslim mencapai 1,6 milyar dari total populasi dunia, yang merupakan potensi pasar yang menjanjikan untuk produk halal. Menurut laporan “Global State of Islamic Economic, January 2015”, permintaan produk halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 9,5 % dalam enam tahun kedepan, yaitu dari dua triliun dollar AS pada 2013 menjadi 3,7 trilyun dollar AS pada 2019. Menyadari hal itu, Kadin Komite Timur Tengah dan OKI menilai perlu digalakkan ekspor produk halal ke pasar global, khususnya ke pasar Timur Tengah dan OKI.

Kemudian, perlunya ketentuan yang mengatur ekspor, terutama ekspor produk halal dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hingga kini upaya peningkatan ekspor produk halal terkendala dengan tidak adanya regulasi yang mengatur ekspor produk halal tersebut (secara khusus). Sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hanya memuat ketentuan atau mengatur impor produk halal dan kerjasama intrnasional. Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan ekspor produk halal ke pasar global, maka Kadin Komite Timur Tengah dan OKI menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal perlu dilengkapi dengan pengaturan ekspor produk halal.

Perlunya membentuk satuan tugas (task force) dalam rangka peningkatan perdagangan ekspor produk halal. Mengingat prosedur ekspor dan impor produk halal memerlukan kerjasama terpadu antar kementerian/lembaga dan pihak swasta, maka Kadin Komite Timur Tengah dan OKI, menilai perlu di bentuk suatu satuan tugas (task force). Sementara itu, untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas lembaga tersebut, maka keanggotaan satuan tugas (task force) perlu disiapkan secara komprehensif yang melibatkan pemerintah dan swasta atau asosiasi serta semua stake holder yang terkait.

Sebagai catatan, dalam KTT OKI ke-11, Maret 2008, Dakar/Senegal, memberikan mandat kepada ICCIA sebagai principal representative dari private sector OIC/OKI untuk penataan “halal trade global” melalui “mandatory cooperation with host country Chamber of Commerce”. Mandat tersebut kemudian dituangkan dalam nota edaran dan ditujukan kepada seluruh negara anggota OKI (para menlu OKI) maupun kamar dagang negara anggota ICCIA dengan melampirkan draft agreement on “Halal Trade”.

 -Compilation of Article-