Print Friendly and PDF

Laporan Briefing oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA)

  December 11, 2014. Category: general

Canadian Food Inspection Agency (CFIA) tengah mengalami perubahan (Transformation) dalam rangka meningkatkan peran sebagai lembaga pengawas bahan makanan dan kesehatan hewan serta tanaman. Salah satu wujud perubahan ini adalah rencana memberlakukan Safety Food for Canadians Act (SFCA) guna memastikan keamanan bahan makanan bagi konsumen. SFCA berlaku bagi produk bahan makanan domestik dan impor. Eksportir bahan makanan ke Kanada diharapkan bekerjasama dengan importir di Kanada sebagai pihak yang mendatangkan dan mendistribusikan bahan makanan luar negeri.

Dalam briefingnya kepada KBRI Ottawa akhir November 2014, Ms. Linda G. Webster, Director Strategic Partnership Division, menyampaikan beberapapaparan mengenai perubahan yang terjadi di CFIA,  antara lain :

  1. CFIA adalah lembaga yang memiliki mandat untuk menjaga keamanan bahan makanan dan kesehatan hewan serta tanaman. CFIA mengembangkan dan melaksanakan inspeksi kegiatan lain dalam rangka (i) mencegah dan me-manage­ resiko keamanan bahan makanan; (ii) melindungi tanaman dari hama, penyakit dan species inasive; (iii) mencegah dan me-manage penyakit hewan dan zoonotic; (iv) berkontribusi pada perlindungan konsumen; dan (v) memfasilitasi market access bagi Kanada. Terkait keamanan bahan makanan, persyaratan yang diberlakukan sama untuk produk domestik maupun impor.
  2. Dalam melaksanakan mandatnya, CFIA melapor kepada Kementerian Kesehatan Kanada dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian Kanada (Agricultural and Agri Food Canada).
  3. Dalam hal kegiatan eksternal, CFIA bekerja berdasarkan kerangka kerjasama internasional dan merujuk pada International Plant Protection Convention (IIPC), World Organization for Animal Health (OIE) dan Codex Alimentarius Commision (CODEX).
  4. Mandat operasional CFIA mencakup kegiatan-kegiatan produksi, proses, distribusi dan konsumsi.
  5. CFIA tengah dalam proses perubahan (Transformation) guna memperkuat fondasi legislasi, program-program regulasi dan pelaksanaan inspeksi. Fokus perubahan ini adalah empat pilar pada Safe Food for Canadians Action Plan, yakni (i) peraturan-peraturan keamanan yang lebih baik; (ii) inspeksi yang lebih efektif; (iii) komitmen terhadap pelayanan; dan (iv) lebih banyak informasi yang tersedia bagi konsumen. Hal ini dimulai dari bahan makanan dilanjutkan dengan tanaman dan hewan.

Selain itu, Ms. Lyzette Johston, Director Domestic Food Safety Systems Division juga menyampaikan informasi terkait, antara lain :

  1. Pemerintah Kanada akan menyederhanakan sejumlah peraturan terkait keamanan pangan menjadi satu Undang-undang (Act). Peraturan-peraturan yang terkait pengawasan terhadap bahan makanan, yakni Meat Inspection Act; Fish Inspection Act; Consumer Packaging and Labeling Act dan Canada Agricultural Products Act diubah menjadi satu peraturan, yaitu Safe Food for Canadian Act (SFCA).
  2. SFCA merupakan peraturan mengenai pengawasan (inspection) bahan makanan yang diimpor, diekspor dan diperdagangkan antar provinsi di Kanada. Sementara itu, Food and Drugs Act(FDA) tetap berlaku untuk bahan makanan yang dijual di Kanada.
  3. Elemen-elemen utama SFCA adalah (i) perizinan; (ii) persyaratan keamanan bahan makanan; (iii) Preventive Control Plan (PCP); dan (iv) Commodity Specific Requirements.
  4. Proses SFCA dimulai Juni 2012 saat diajukan ke Parlemen, dimana Pemerintah melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan lebih dari 15.500 pemangku kepentingan melalui web based seminar atau pertemuan langsung. SFCA berlaku untuk makanan yang diekspor maupun impor.
  5. Untuk produk bahan makanan impor di Kanada, pendekatan yang dilakukan untuk pengawasan adalah (i) pre-border, seperti pengakuan terhadap sistem keamanan pangan negara asing; (ii) at-border, seperti persyaratan-persyaratan untuk dapat masuk Kanada; dan (iii) Post-border, dilakukan inspeksi atau pengujian/sampling bahan makanan impor yang telah masuk Kanada.
  6. SCFA diharapkan dapat diusulkan berlaku pada bulan Januari 2015 dengna masa tanggapan (comment period) selama 75 hari. Selanjutnya, diharapkan berlaku penuh mulai Juni 2015.